2015, sertifikasi guru hanya lewat PPG

Sindonews.com - Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan berakhir pada 2014 mendatang. Selanjutnya, mulai 2015 sertifikasi guru hanya akan diberikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama setahun.

"Inti dari pemberlakuan sertifikasi guru ialah pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Memang saat ini ada beberapa program yang dijalankan yakni PLPG, portofolio dan PPG. Namun sudah dipastikan nantinya hanya program PPG yang akan dijalankan pemerintah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji Kamis (22/8/2013).

Dijelaskan Aji, program PLPG dan portofolio saat ini masih dijalankan sebagai program masa transisi menuju 2015 dengan PPG penuh. Dan untuk penyelenggaranya sendiri masih akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

"Peserta PPG nantinya akan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. Dengan begitu diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dibandingkan melalui PLPG yang pelaksanaannya tak sampai dua minggu," imbuhnya.

Aji berpendapat, pelaksanaan PPG ke depan haruslah langsung diarahkan bagi alumni LPTK. Layaknya tenaga kerja profesional, PPG dapat dijadikan sebagai pendidikan profesi bagi lulusan LPTK yang benar-benar ingin menjalani profesi sebagai guru. Dengan begitu, pendidikan profesi sudah didapat para guru sejak awal, bukan pada masa bekerja atau bahkan menjelang pensiun.

"PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun saya pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu," imbuhnya.

Diungkapkan Aji, sampai saat ini sudah lebih dari setengah guru di DIY yang dinyatakan profesional. Kebanyakan dari mereka memang mendapatkan sertifikasi melalui PLPG.

Sementara itu, Guru sebuah SMK Kulonprogo Andri menuturkan, sebagai proses pembelajaran guna meningkatkan kualitas guru, program PPG memang lebih tepat dibanding PLPG. Menurutnya, program PLPG hanya melahirkan guru 'karbitan'. Hal ini dilihat dari masa pelaksanaan program PLPG yang hanya berkisar 9 hari.

"Proses PPG lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta. Tidak seperti PLPG yang dituntut profesional hanya dalam 9 hari," imbuhnya. (Sumber: Sindonews)

Dibakukan, Guru Profesional = Guru yang Ikut PPG

Jakarta - Setiap guru profesional harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berbeasiswa dan berasrama. Model ini mulai dirintis tahun 2014, dilakukan tahun 2015 dan dilaksanakan secara massal tahun 2016. Model PPG ini segera dibaaaakukansebagai pengejawantahan tuntutan guru sebagai profesi.

“Guru yang profesional adalah lulusan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah mengikuti proses seleksi untuk mengikuti pengembangan personal dan social dengan mengikuti program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) setahun,” kata Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. selaku Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI) dalam focused group discussion (FGD) di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (12/12/2013).2

FGD yang dibuka Direktur Pendidik dan Kependidikan (Diktendik) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriyadi Rustat dihadiri para rektor LPTK seluruh Indonesia; pakar pendidikan; anggota DPR RI Komisi X Ny. Popong Otje Djundjunan; dan Ketua PB PGRI Sulistyo. Seminar dan FGD yang dipandu Rektor UPI Prof. Sunaryo dan Prof. Dr. Bedjo Sujanto bertema, “Penyelenggaraan Pendidikan Guru — Dari Rintisan Menuju Pembakuan.”

Dalam kesempatan itu diungkapkan testimoni sejumlah mahasiswa lulusan LPTK yang pernah mengikuti SM3T dan sekaligus mengikuti PPG. Seperti digambarkan Direktur Diktendik Supriyadi Rustat, mereka terampil mengungkapkan konsep dan gagasan secara terstruktur. Sebab, setelah mereka melakukan proses pengembangan personal dan sosial melalui keikutsertaan mereka dalam SM3T, mereka kemudian diajak untuk belajar berpikir secara terstruktur dalam PPG.3

“Padahal, selama mengikuti SM3T, para sarjana ini ‘segalanya’. Artinya, pendidikan adalah apa yang ada di kepala para sarjana ini. Mereka menjadi guru Matematika, tapi tiba-tiba juga bisa menjadi guru Agama. Kurikulum juga tergantung apa yang ada di kepalanya. Persona dan social mereka dikembangkan secara maksimal di lapangan,” kata Supriyadi.

Dengan penyelenggaraan PPG, kata Supriyadi, tidak ada lagi Akta 4(A-4) sebagai lisensi seorang guru berkewenangan mengajar. Apalagi selama ini, Akta 4 tidak ada dasar hukumnya. Meski demikian, banyak LPTK swasta yang masih mengembangkan Akta 4 ini.

Guru profesional

Menurut Prof. Sunaryo, siklus mencetak guru profesional harus diciptakan, sebab tugas mereka berat yaitu menciptakan iklim yang dapat mengantarkan kehidupan bangsa Indonesia yang berkualitas. Siklus ini harus menjadi aturan baku bagi guru yang professional.

“Pertama, guru yang profesional adalah lulusan LPTK. Tidak semua perguruan boleh mendidik guru. LPTK pun harus yang memiliki standar mutu dan standar kewarasan sebagai lembaga yang mendidik pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Prof. Sunaryo.4

Setelah lulus, guru profesional harus mengikuti program SM3T. Dengan menyelenggarakan SM3T, persoalan pemerataan guru secara nasional dapat diatasi. Sebab, daerah 3T mendapatkan pasokan guru. Para peserta SM3T dapat menjadi penggerak pembangunan, tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga berbagai bidang yang lain.

“Setelah mengalami pengembangan personal dan sosial, peserta baru mengikuti PPG yang berbeasiswa dan berasrama. Soal asrama ini sangat penting untuk mendidik perilaku dan kebiasaan serta kepribadian mereja sebagai guru yang akan menjadi teladan bagi siswanya,” ujar Prof. Sunaryo.

“Siapa yang harus menjadi guru? Apakah boleh sembarang orang menjadi guru?” menjawab persoalan ini, Rektor UPI menyatakan, sejauh ini belum ada sistem rekrutmen nasional calon guru yang lebih spesifik, yang berbeda dari seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).

Rekrutmen calon guru sangat penting yang berbeda dari SNMPTN, kata Prof. Sunaryo. Paling tidak, guru harus berasal dari LPTK S1 baik dan prodi kependidikan atau nonkependidikan yang bisa disepekati. Rekrutmen calon mahasiswa LPTK menggunakan uploading keterampilan mereka di internet sejauh ini menghasilkan calon mahasiswa LPTK yang berkualitas rendah. Rekrutmen yang bermuatan LPTK perlu dirumuskan tersendiri.

LPTK yang berhak mendidik para guru, kata Prof. Sunaryo, harus didefiniskan ulang. “Dalam hal ini, kita harus merujuk kepada workshop Juli 2013, yakni perguruan tinggi yang punya kapasitas standar. Perguruan tinggi ini harus tegas memiliki filosofi dan keilmuan LPTK yang unik, yaitu bidang pendidikan dan kependidikan guru. LPTK ini harus punya kewarasan organisasi dan good governance.

“Kekhasan kuriklulul pada program pendidikan guru adalah, guru harus masuk pendidikan profesi. Mereka harus masuk dua tahap, pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Mereka harus masuk dua kelaziman profesi itu,” ujar Prof. Sunaryo. (Sumber: UPI)

PPG Untuk Peningkatan Kualitas Guru

Yogyakarta - Program profesi guru merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kualitas guru, kata Wakil Rektor I Universitas Negeri Yogyakarta Wardan Suyanto.

"Jadi, program profesi guru (PPG) itu bukan sekadar formalitas. Kami berharap para peserta memanfaatkan kesempatan yang ada untuk belajar demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Pada pembukaan orientasi PPG peserta Sarjana Mengejar di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) angkatan kedua, ia mengatakan dalam PPG tidak diadakan perkuliahan melainkan lokakarya. Namun akan tetap ada ujian akhir.

"Jika ada yang masih merasa kurang harus belajar lagi. Kami juga berharap di antara peserta dapat saling bertukar pengalaman karena untuk menjadi guru yang baik adalah yang bisa mengajar dan ada yang diajarkan," katanya.

Ketua Pusat Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Profesi Nonkependidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Edi Purwanto mengatakan PPG di UNY diikuti sebanyak 259 orang dari 11 program studi.

Program studi itu adalah Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPA, Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Geografi, dan Pendidikan Ekonomi.

"PPG bertujuan untuk mempersiapkan peserta mengikuti lokakarya dan kehidupan berasrama, dan kelak untuk meluaskan tentang pendidikan guru," katanya.

Menurut dia, para peserta akan diberikan materi tentang PPG SM3T, dinamika kelompok, kehidupan asrama, manajemen keuangan, dan kompetensi guru masa depan.

Selama mengikuti PPG di UNY peserta akan tinggal di asrama mahasiswa kampus Wates dan setiap hari akan berangkat ke kampus UNY Karangmalang menggunakan bus UNY.

"Pendidikan berasrama memang menjadi kewajiban bagi peserta PPG SM3T UNY sebagai sarana membentuk pribadi berprestasi, mandiri, dan disiplin sekaligus peka dan mampu beradaptasi dengan lingkungan yang majemuk," katanya. (Sumber: Republika)

Guru Wajib Mengikuti PPG

Bengkulu - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Hal itu akan secara otomatis dibarengi pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang bersangkutan lulus PPG.  Namun ditekankan olehnya yang paling penting dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru. Sebab menurutnya, seorang S.pd masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi guru.

"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," tutur Nuh kemarin.

Dalam PPG nanti, bahan ajar yang akan diberikan akan lebih terfokus pada praktek mengajar. Hal ini diharapkan bisa memperbaiki praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. Dengan Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya, yakni 1-2 tahun.

Sementara untuk guru-guru S.pd yang ada saat ini, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tandasnya. (sumber: JPPN)

Pengertian Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pendidikan profesi guru yang lebih sering disingkat PPG merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang bukan jurusan pendidikan namun memiliki bakat serta minatnya untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi guru yang profesional.

Pendidikan profesi guru memiliki tujuan umum dalam programnya yakni untuk menghasilkan para calon guru agar dapat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Tujuan tersebut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para siswa untuk dapat menjadi manusia yang bertakwa kepada tuhan, mempunyai iman dan berakhlak mulia, yang mandiri dan kreatif dalam mengembangkan ilmu, cakap dan menjadi warga Negara yang bertanggung jawab dan demokratis. Selain itu

ada tujuan khusus yang dengan pengembangan PPG yaitu sebagaimana yang telah disebutkan dalam permendiknas dengan nomor 8 pada tahun 2009, disebutkan bahwa PPG memiliki tujuan untuk mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan, menghasilkan guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika sedang melakukan penelitian, dan terakhir menindaklanjuti hasil penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.

Pendidikan profesionalisme guru memiliki syarat dan ketetapan. Yang pertama ialah harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau minimal diploma empat dari prodi atau program studi yang telah terakreditasi, kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD. Selanjutnya, mau mengajar pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional. Kemudian menjadi guru PNS untuk mengajar dalam satuan pendidikan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah atau menjabat sebagai guru yang akan dipekerjakan dengan satuan pendidikan namun yang menyelenggarakan adalah masyarakat. Guru non PNS sebagai guru tetap dalam naungan yayasan, memiliki NUPTK dan memiliki masa kerja minimal lima tahun sebagai guru.

Pendidikan profesi guru dapat ditemui dalam surat-surat ketentuan yang telah tercantum dalam permendiknas dalam nomor, 8 dan 9, serta permendikbud nomor 05, mengenai program PPG jabatan maupun pra jabatan.